Penyusunan Permenhub Larangan Mudik, Kemenhub: Dengan Pihak Terkait, Akan Terus Koordinasi Secara Intens

- 5 April 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2021 yang dilarang oleh pemerintah
Ilustrasi mudik Lebaran 2021 yang dilarang oleh pemerintah /Rainer Prang/pixabay

KEBUMEN TALK – Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021, akan diteritkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Permenhub tersebut sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Momen Hari Paskah, Justin Bieber Berikan Mini Album Kepada Penggemar

Dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah, Budi memastikan, Kemenhub akan terus melakukan koordinasi intensif. Khususnya dalam rangka penyusunan Permenhub tersebut.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, pada Senin, 5 April 2021.

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pencuri Spare Part Alat Berat di Kaltim Berhasil Ditangkap Polisi

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah