KEBUMEN TALK - Presiden Joko Widodo (Jokowi), jelas Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memberi perhatian pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini banyak makan korban.
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu disampaikan kepada wartawan, Sabtu, 20 Maret 2021.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ryan Jafar Sodiq Nahkodai DEMA IAINU Kebumen
"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.
Perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini, Presiden, menurut Mahfud, juga tak pernah menutup mata. Untuk penyelesaian jangka pendek, Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.
Sebagai informasi, Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.