Terkait pengenaan PPnBM, Berikut Alasan Sri Mulyani

- 15 Maret 2021, 16:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

KEBUMEN TALK - Terkait pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara.

Akan tetapi, jelasnya, juga untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.

“Pemungutan PPnBM tidak hanya untuk penerimaan negara tapi ada empat poin,” katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Bagi Calon Jamaah Haji, Kemenkes Menargetkan selesai Mei

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Pengenaan PPnBM berdasarkan atas empat pertimbangan, jelas Sri Mulyani, berdasarkan atas empat pertimbangan sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 5 Ayat 1 yaitu perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang digolongkan mewah.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keseimbangan pembebanan pajak antarkonsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.

Kemudian, perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional serta termasuk untuk mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga: Dukung Bupati, Pemuda Peniron Lakukan Penanaman Pohon

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah