KEBUMEN TALK - Berdasarkan catatan KPK, dari pemeriksaan yang dilakukan pada 2020 setidaknya terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.
"Terdiri atas 146 penyelenggara negara atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN," kata Ipi 7 Maret 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs pmjnews.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada 239 penyelenggara negara. Ratusan pejabat negara itu diminta untuk melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan batas waktu penyampaian LHKPN sampai 31 Maret 2021.
"Melalui surat KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020," jelas Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu.
Apabila dikelompokan jabatan, lanjut dia, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 penyelenggara negara.
Baca Juga: Lawatan ke Kemenkumham dan KPU, AHY Bersama 36 DPD Bakal Serahkan Berkas Lawan Hasil KLB