KEBUMEN TALK - Sebelumnya diberitakan Nurdin Abdullah (NA) bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menyelidiki bahwa Nurdin diduga telah menerima suap senilai Rp 5,4 miliar dari para kontraktor.
Baca Juga: Mengerikan! Selebgram Makassar Tewas Bersimbah Darah Akibat Ditusuk
Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, menjelaskan bahwa Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga: Tinjau Langsung Vaksinasi Pedagang di Yogyakarta, Jokowi: Kita Berharap Ekonomi Bisa Pulih dan Bangkit Kembali
"Hari ini tim penyidik dari KPK tengah memeriksa tersangka Nurdin Abdullah bersama yang lainnya," ungkap Ali dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Jumat, 5 Maret 2021.
"Pemeriksaan terhadap tersangka ini hanya sebagai saksi untuk tersangka lainnya," pungkasnya.***