Dugaan Penyelewengan Otsus Papua dan Papua Barat Diungkapkan Polisi

- 17 Februari 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi Dana Otsus Papua
Ilustrasi Dana Otsus Papua /

KEBUMEN TALK - Dalam pengelolaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun, Kepolisian sedang menyelidiki dugaan penyelewengan. Penyelewengan tersebut dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga mark up pengadaan sejumlah fasilitas umum (fasum).

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," ungkap Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Pol Achmad Kartiko.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkannya dalam Rapim Polri 2021, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: 1.284 Surat Suara Rusak, KPU Papua: Sudah Diganti

Dugaan penyelewengan tersebut, Kartiko melanjutkan, ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan BPK, diduga terjadi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

Dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua, masih dari pernyataan Kartiko, BPK juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga. Kemudian, terdapat laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua.

“Lalu pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," ujar Kartiko.

Baca Juga: Pada PON Papua, 12 Atlet Sumbar Diproyeksikan Raih Mendali

Lebih jauh Kartiko menuturkan, bahwa kebijakan Otsus di Papua dan Papua Barat seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah pusat juga berjuang melakukan supremasi hukum di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah