3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos BST).
Baca Juga: Soal Lockdown Skala Mikro, Presiden Jokowi: Tidak Merusak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan