Selebgram Cantik Diringkus Polresta Denpasar, Karena Memakai Narkoba Jenis Baru

- 25 Januari 2021, 15:11 WIB
Pakai Narkoba, Syiva Angel selebgram asal Jakarta ditangkap Polresta Denpasar
Pakai Narkoba, Syiva Angel selebgram asal Jakarta ditangkap Polresta Denpasar //www.instagram.com/syivangel/


KEBUMEN TALK - Selebgram cantik asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20), berhasil diringkus anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali. Para pelaku memakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkannya dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Wakaf, Wapres: Saat Ini Harta Tidak Bergerak Bisa Diwakafkan

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," keluh Jansen.

Barang bukti yang diamankan, Jansen melanjutkan, berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sementara itu, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Kasus APH, Polisi: Ditemukan Beberapa Barang Bukti Narkoba

Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar, sekarang Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah