Soal Wakaf, Wapres: Saat Ini Harta Tidak Bergerak Bisa Diwakafkan

- 25 Januari 2021, 14:57 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Dok. Sekretariat Wakil Presiden/

KEBUMEN TALK - Dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut ada dua transformasi. Pertama terkait jenis wakaf dan kedua terkait pembenahan tata kelola wakaf.

Wakaf di era modern, menurut Wapres, tidak hanya berbentuk harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Saat ini, harta bergerak pun bisa diwakafkan di antaranya uang, kendaraaan hingga logam mulia.

"Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah," ungkap Ma'ruf.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Permendagri Perpanjangan PPKM dan Pengendalian Penyebaran Covid-19

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan pada acara Peluncuran GNWU dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 25 Januari 2021.

Lanjut Ma'ruf untuk tata kelola, pemangku kepentingan wakaf benda bergerak juga telah dibenahi. Pembenahan tersebut dimulai dari tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.

"Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," ujarnya.

Baca Juga: Innalilahi, Masih Terus Meroket, Berikut Kasus Positif Covid-19 di Jakarta

Selebihnya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) Ma'ruf mengatakan, pemerintah menunjuk Bank Syariah Mandiri dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan 'Wakaf Uang Berkah Umat'.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah