Tiga Pilar Tindak Operasi Yustisi, Sanksi Hingga Jutaan Rupiah

- 7 Januari 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi operasi yustisi.
Ilustrasi operasi yustisi. /Dok. Satpol PP Jateng

KEBUMEN TALK - Petugas gabungan dari unsur tiga pilar terus melakukan penindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di Tambora Jakarta Barat.

Bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di tiga lokasi berbeda, pihaknya memulai pendindakan dari Selasa, 5 Januari 2021, malam hingga Rabu, 6 Januari 2021, siang kemarin, hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi.

"Lokasi operasi yustisi yang digelar di tiga lokasi yakni di Jalan Cibubur Krendang, kemudian di Jalan Sawah Lio dan di Jalan KH M Mansyur Jembatan Lima," ujar Kompol Faruk sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS.

Baca Juga: Operasi Yustisi Menjaring Puluhan Pelanggar Prokes

Adapun hasil dari kegiatan tersebut, Faruk menuturkan, sebanyak 73 pelanggar yang ditindak karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sebanyak 62 diberikan sanksi sosial, sedangkan 11 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 1 juta, beber Faruk, dari 73 pelanggar.

"Selain itu juga, ada 16 orang pelanggar yang melaksanakan rapid test gratis. Hasilnya 12 non reaktif dan 4 orang dinyatakan reaktif, selanjutnya akan dilaksanakan swab oleh Puskesmas Kecamatan Tambora," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Kebumen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam hal ini, masih dikatakannya, pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaringpun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah