Maklumat Kapolri Terkait FPI, Argo: Tidak Ditujukan Untuk Produk Jurnalistik di Media Masa

- 3 Januari 2021, 16:41 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA/Reno Esnir

KEBUMEN TALK - Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI), Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Polri menilai kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media," ujar Irjen Argo Yuwono.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal tersebut diungkapkan dalam keterangannya, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Atribut FPI Diturunkan Pihak Kepolisian di Tangerang Selatan

"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," sambungnya.

Polri secara konsisten menurut Argo, tetap mendukung kebebasan pers. Bahkan, lanjut dia, sudah ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," tukasnya.

Baca Juga: Berani! Puluhan Poster FPI Diturunkan Paksa Polisi

Dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri, sebagaimana dketahui, tertulis masyarakat dilarang mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah