KEBUMEN TALK - Pemungutan suara Pilkada serentak 2020 telah dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.
Adapun hasilnya akan diumumkan paling lambat 26 Desember 2020 mendatang.
Hal itu sesuai dengan jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Link Pantau Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020 di Kabupaten Kebumen
Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, dalam PKPU disebutkan setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan.
Adapun penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember 2020.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 10 Desember 2020, Kasus Positif Naik Jadi 3.052
Hasil itu kemudian harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.