KEBUMEN TALK - Kasus penyebaran ujaran kebencian kembali terjadi di Indonesia.
Baru-baru ini Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap lantaran dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata dia dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Kamis, 3 Desember 2020.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Baca Juga: 151 Ribu Karyawan Gagal Cair BLT BPJS Gelombang 2, Ini Dia Masalah dan Cara Mengatasinya
Sementara itu, Irjen Argo menerangkan setelah tersangka Soni ditangkap langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.