Edhy Prabowo Diperiksa, Kali Ini Sebagai Saksi Perkara Dirut PT Dua Putra Perkasa

- 3 Desember 2020, 19:09 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Edhy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil 5 Orang Saksi

Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi untuk tersangka Edhy.

"APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12). Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Sejumlah Barang Bukti Elektronik

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah