Atas terjadinya aksi pengepungan di rumah Mahfud, Gus Yaqut sangat prihatin, sebab selama ini rumah di Pamekasan tersebut bukan dihuni oleh Mahfud, namun oleh orang tuanya.
Cara-cara menyampaikan aspirasi dengan mendatangi rumah seseorang tanpa izin, kata Gus Yaqut, juga tak bisa dibenarkan.
Baca Juga: PC GP Ansor Kebumen Resmi Dilantik, Bupati Berharap Bisa Memajukan Kebumen Bersama
Terlebih, lanjut dia, aksi mereka tidak sepengetahuan aparat dan lebih sebagai aksi provokasi dan menebar ancaman.
Maka dari itu, dirinya berharap agar kasus pengepungan rumah Mahfud MD ini segera diusut tuntas dan meminta kepolisian untuk tidak gentar karena jika dibiarkan cara-cara preman seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi di Indonesia.
"Jika tidak suka atas kebijakan, misalnya, salurkanlah dengan cara yang benar. Bisa dialog atau gunakan jalur hukum. Apalagi kita ini orang beradab, jangan pakai cara jalanan seperti itu," kata Gus Yaqut.***