Ketidakpaatian Industri Migas, Menteri ESDM: Berasal Dari Eksternal

- 2 Desember 2020, 14:31 WIB
 Kepala Pusat Air Tanah dan Geolo.gi Tata Lingkungan Kementerian ESDM Andiani ANTARA/HO-Wisnu Adhi.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geolo.gi Tata Lingkungan Kementerian ESDM Andiani ANTARA/HO-Wisnu Adhi. /

KEBUMEN TALK - Sektor minyak dan gas (migas) penuh ketidakpastian, Pemerintah Indonesia mengakuinya, sehingga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor tersebut.

"Industri hulu migas merupakan industri yang sarat akan ketidakpastian, sehingga untuk menarik investasi agar produksi migas meningkat, maka ketidakpastian tersebut harus dikurangi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal tersebut diungkapkan dalam gelaran 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG 2020) secara virtual, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Membatu Pemerintah, PT PPI Serahkan Bantuan Kepada RSDC Wisma Atlet

Sumber ketidakpastian dalam industri migas, Menteri ESDM Arifin mengungkapkan berasal dari eksternal yakni fluktuasi atau turunnya harga minyak, sementara dari sisi internal, dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks, atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan, baik yang berada di dalam maupun di luar jangkauan kontrol Kementerian ESDM.

Untuk mengurangi ketidakpastian, Pemerintah sendiri mengaku telah melakukan sejumlah upaya agar bisa meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Upaya tersebut mulai dari penyederhanaan perizinan yang telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu sekarang serta mana-mana yang masih perlu dioptimalkan? Masukan dari konvensi mengenai ini, kami tunggu," kata Menteri ESDM.

Baca Juga: Tetapkan Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah: Libur Akan Ditambah

Selain itu, upaya yang dilakukan diantaranya penyediaan dan keterbukaan data di mana melalui Permen ESDM Nomor 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x