Resmi! Tak Disebut Tersangka, Polres Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David

2 Maret 2023, 21:27 WIB
Polres Metro Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga, Netizen Minta Agnes Pacar Mario Dandy Ditangkap /Instagram @terangmedia

KEBUMEN TALK - Babak baru kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan petugas pajak, kini AG ditetapkan sebagai pelaku.

Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status perempuan berinisial AG (15) sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

AG saat ini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau bisa disebut juga dengan pelaku.

Baca Juga: Bos Aprilia Tak Mau MotoGP Jadi Ducati Cup! Massimo Rivola Serukan MotoGP Ikuti Aturan di Formula 1

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis, 2 Maret 2023.

Hengki mengatakan bahwa AG sebelumnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," kata Hengki Haryadi pada Kamis, 2 Maret 2023, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs Borneo FC di BRI Liga 1: Prediksi Line Up dan Preview Pertandingan

Ia menjelaskan bahwa karena AG masih di bawah umur maka ia tidak disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.

Hengki mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Prediksi Borussia Dortmund vs RB Leipzig, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 3 Maret 2023

Beberapa alat bukti baru yang didapatkan antara lain rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Baca Juga: Prediksi Nice vs Auxerre, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 3 Maret 2023

***

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler