Segera Dibuka, Yuk Intip Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

1 Agustus 2021, 14:06 WIB
Syarat dan cara pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18. /Antara

KEBUMEN TALK - Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, mengungkapkan soal rencana pemerintah untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II-2021 ini.

Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan senilai Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta baru program Kartu Prakerja.

Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 direncanakan akan dibuka pada Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Link Streaming One Piece Episode 985 Subtitle Indonesia

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin 5 Juli 2021 lalu.

Adapun syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa Anda simak sebagai berikut.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Cinta Versi Institut Bucin

Syarat Daftar Kartu Prakerja

- Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.

- Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Belum Puas, Massimo Rivola Minta Aleix Espargaro Tembus 3 Besar di Paruh Kedua

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kebumen per Sabtu, 31 Juli 2021, 33 Desa Dinyatakan Zona Merah

Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler