Resmi Dilarang, Inilah Titik Penyekatan Mudik 2021

7 Mei 2021, 07:05 WIB
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021. /Antara/Novrian Arbi/

KEBUMEN TALK - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 per tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk mendukung berjalannya kebijakan tersebut, kepolisian bersama pihak terkait menutup dan menyekat akses jalan guna menghalau para pemudik yang bandel.

Setidaknya ada 333 titik penyekatan mudik 2021 yang diberlakukan Korlantas Polri yang tersebar dari Lampung hingga Bali.

Baca Juga: Menuju Penghujung Ramadhan, Inilah Doa Malam Lailatul Qadar dan Kiat-kiat untuk Menghidupkannya

Polisi akan mengerahkan setidaknya 166.000 personel gabungan untuk alasan pengamanan.

Siapapun yang bersikeras mudik pada tanggal tersebut, siap-siap akan dihadang polisi dan diharuskan putar balik.

Baca Juga: Link Streaming Anime Tokyo Revengers Episode 4 Full Movie Subtitle Indonesia

Perlu dicatat, inilah titik penyekatan mudik 2021.

1. Kepolisian Daerah Lampung sebanyak 8 titik penyekatan
2. Kepolisian Daerah Banten 16 titik
3. Kepolisian Daerah Metro Jaya 8 titik
4. Kepolisian Daerah Jawa Barat 132 titik
5. Kepolisian Daerah Jawa Tengah 149 titik
6. Kepolisian Daerah DI Yogyakarta 10 titik
7. Kepolisian Daerah Jawa Timur 7 titik
8. Kepolisian Daerah Bali 3 titik

Dalam kebijakan ini, pemerintah melarang semua jenis transportasi, baik yang melalui jalur darat maupun udara. Kecuali untuk kendaraan dengan ketentuan berikut.

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Irjen Pol Istiono, selaku Kepala Korlantas Polri mengatakan bahwa pihaknya juga akan menghadang pemudik yang nekat lewat jalur tikus.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Pengurus Zakat

"Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memberikan sanksi kepada pemudik yang tertangkap.

Sanksi yang paling ringan untuk transportasi darat yakni diminta untuk memutar balik ke arah awal.

Baca Juga: Tidak Suka Mengambil Keputusan Sendiri, Inilah 4 Zodiak yang Dikenal Paling Penurut

Sedangkan untuk sanksi yang lain akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan hal yang dilanggar.

Lalu, apakah pemerintah juga melarang mudik lokal?

Mudik lokal diperbolehkan, hanya saja polisi tetap menghimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas untuk tidak berpergian dulu selama kebijakan ini berlangsung.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler