Begini Kelanjutan Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sedang Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi

8 Maret 2021, 10:01 WIB
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar. /Foto: Data foto beritasubang.pikiran-rakyat.com/ Edward Panggabean/

 

 

KEBUMEN TALK - Begini kelanjutan kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang lanjutan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Sidang kebakaran gedung utama Kejagung RI telah bergulir sejak Senin (1/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya pemeriksaan para terdakwa, saksi fakta dan saksi ahli sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dikabarkan Dekat dengan Brata Usai Batal Menikah

Pada sidang sebelumnya, Senin (1/3), JPU kembali menghadirkan satu saksi ahli dan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ditemukan fraksi solar dan tinner di setiap lantai gedung Kejagung RI yang terbakar.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Baca Juga: Hadiri KLB, Apri Sujadi Dipecat dari Ketua DPD Demokrat Provinsi Riau

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019.

Baca Juga: Lawatan ke Kemenkumham dan KPU, AHY Bersama 36 DPD Bakal Serahkan Berkas Lawan Hasil KLB

Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler