KEBUMEN TALK - Rincian besaran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Penyaluran bansos PKH dibagi ke dalam empat tahap yang akan cair di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Noted! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos
Penerima bansos PKH juga bisa mencairkan bansos dari Kemensos ini di Kantor Pos terdekat.
Jumlah uang bansos PKH Rp3 juta yang diterima akan berbeda sesuai dengan kategori anggota keluarga.
Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com dalam artikel "Simak di Sini! Syarat Dapat Bansos PKH Rp3 Juta dari Kemensos" berikut ini adalah rincian bansos PKH berdasarkan kategori anggota keluarga:
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN Melalui WhatsApp dan Laman Resmi www.pln.co.id
Rincian Besaran Bansos PKH
· Ibu hamil mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
· Anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
· Penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
· Lanjut usia (lansia) atau yang sudah berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
· Pelajar SD/ MI/ Sederajat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
· Pelajar SMP/ MTs/ Sederajat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun
· Pelajar SMA/ MA/ Sederajat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
Apabila dalam satu keluarga (dibuktikan dengan Kartu Keluarga) terdapat anggota keluarga yang terdiri atas ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, anak usia dini, dan pelajar, maka bansos PKH akan diberikan dengan batasan penerima sebanyak 4 (empat) anggota keluarga saja.***