Berikut Penjelasan dan Besaran Zakat Fitrah 2021

- 6 Mei 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pexels/Eva Elijas

KEBUMEN TALK - Setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah (zakat al-fitr) yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan, Selain itu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Lakukan Perawatan Kecantikan, Krisdayanti Jajal Suntik DNA Ikan Salmon


Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari BAZNAS, adapun besaran zakat fitrah yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Usai Cerai dari Bos Microsoft, Melinda Mendadak Jadi Janda Terkaya di Dunia

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah