Tak hanya itu, Arif Sugiyanto juga meminta Satpol PP untuk segera menertibkan spanduk-spanduk yang sudah usang, demi keindahan dan kenyamanan wajah kota Kebumen.
Selain itu, menjaga ketertiban masyarakat dengan langkah yang tepat juga menjadi himbauan dari Bupati.
Baca Juga: Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, Ternyata Miliki 5 Paket Sabu
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Udy Cahyono mengatakan penyitaan miras yang dimusnakan dimulai sejak 2022 lalu.
Namun karena harus menunggu proses hukum di pengadilan, maka tahun ini baru bisa dimusnahkan.
"Jumlahnya ada 729, tahun ini lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 563 jenis dari berbagai jenis dan merk," ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa menjelang bulan suci Ramadhan, pihaknya akan melakukan penertiban dengan merazia penghuni kost di Kota Kebumen, dimana biasanya didapati banyak pasangan yang belum menikah berada dalam satu kamar, untuk selanjutnya diberikan pembinaan.
"Untuk penataan spanduk di awal tahun kemarin kita sudah menertibkan sebanyak ratusan. Sepanduk ini kebanyakan tidak berizin, dan menyalahi tata aturan," tandasnya.
***