KEBUMEN TALK - Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Kali ini seorang pemuda inisial WA (29) warga Desa Pejagoan, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan kasus tersebut.
AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkapnya pada hari Selasa 31 Januari 2023, sekira pukul 15.10 WIB di Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten, Kebumen.
Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AW berdasarkan laporan informasi warga.
"Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan. Lalu tersangka kita berhasil amankan, berikut barang bukti," ucap Kompol Bakti pada Senin 13 Maret 2023.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu lalu dibalut isolasi, dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka.
Baca Juga: Prediksi Skor Rotherham United vs Preston North End, Prediksi Line Up, dan Preview Pertandingan
"Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW," kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti kepada para awak media.