Di Tengah Tingginya HIV/AIDS di Kebumen, Kasus Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen

- 9 Desember 2022, 16:00 WIB
 Telah ditetapkan sebagai tersangka, seseorang diduga sebagai mucikari yang dapat menyediakan wanita-wanita menggoda bagi para pria hidung belang.
Telah ditetapkan sebagai tersangka, seseorang diduga sebagai mucikari yang dapat menyediakan wanita-wanita menggoda bagi para pria hidung belang. /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Kasus prostitusi online berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial DN (26) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Telah ditetapkan sebagai tersangka, seseorang diduga sebagai mucikari yang dapat menyediakan wanita-wanita menggoda bagi para pria hidung belang.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya, tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Baca Juga: Prediksi Augsburg vs Grasshopper, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 10 Desember 2022

Tersangka ditangkap pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Kota Kebumen.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," jelas AKP Kadek didampingi Kanitdik IV Sat Reskrim Aipda Toni Rio, Jumat 9 Desember 2022.

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit handphone android, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar 2 juta Rupiah, serta alat kontrasepsi.

Baca Juga: Prediksi Atalanta vs Eintracht Frankfurt, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 9 Desember 2022

Tersangka dalam menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi pengiriman pesan berbasis android MiChat. Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Para pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.

"Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara 50 sampai 100 ribu Rupiah," lanjut AKP Kadek.

Baca Juga: Prediksi Freiburg vs Luzern, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 9 Desember 2022

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.

11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah.

Terbongkarnya kasus prostitusi online di Kebumen semakin membuat khawatir penyebaran penyakit HIV. Di tahun 2021, angka penemuan kasus HIV di Kebumen nomor 3 se Jateng.

Baca Juga: Prediksi Shanghai Shenhua vs Dalian Pro, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 9 Desember 2022

Dengan 130 kasus. Tertinggi pertama Kota Semarang 180 kasus, kedua Pati 152 kasus. Tapi untuk penemuan kasus AIDS Kebumen tertinggi dengan 47 kasus. Disusul Cilacap 41 kasus.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Sportskeeda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x