Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Ini Daftar UMK Kebumen Selama 5 Tahun Terakhir Sejak 2018

- 11 November 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi UMK Kebumen 5 tahun terakhir
Ilustrasi UMK Kebumen 5 tahun terakhir /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

KEBUMEN TALK - Berikut ini daftar besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen untuk lima tahun terakhir.

Pemerintah sendiri rencananya baru akan mengumumkan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022 mendatang.

Penetapan UMK sendiri berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Purwokerto Hari Ini Jumat 11 November 2022, Cek Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan upah memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentu itu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Baca Juga: Belum Ditetapkan, UMK Kebumen 2023 Diperkiraan Bakal Naik Jadi Segini

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

UMK Kebumen 2023 diperkirakan bisa naik sekitar Rp50.000 dari tahun sebelumnya.

UMK Kabupaten Kebumen 2022 sebeasr Rp1.906.781,84. Sehingga jika naik Rp50.000, maka UMK Kebumen 2023 menjadi sekitar Rp1.956.781.

Baca Juga: Pemkab Kebuman Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa

Meski demikian hingga saat ini Pemkab Kebumen belum menyampaikan usulan UMK 2023 ke Gubernur Jawa Tengah.

"Kemarin kalau informasinya (kenaikannya) bisa diatas Rp50 ribu, tapi kita belum tau persisnya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kebumen Sigit Dwi Purnomo, di Gedung DPRD Kebumen, Kamis, 10 November 2022.

Dalam waktu dekat, kata Sigit, pihaknya akan membahas lebih lanjut usulan UMK bersama Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen terdiri dari APINDO, SPSI dan sejumlah stakeholder lainnya.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Pahlawan, Bupati Bareng Forkompimda Jalan Kaki dari Pendopo

"Akan dirapatkan lebih lanjut dalam waktu dekat untuk membuat rekomendasi dari Bupati ke Pak Gubernur," terangnya.

Untuk diketahui UMK Kabupaten Kebumen sendiri dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, meski tidak signifikan.

Kenaikan tertinggi terjadi pada 2020 yakni sebesar Rp149.000. Sedangkan kenaikan upah minimum terendah terjadi pada 2022, yang hanya naik Rp11.781,84.

Pada 2018 UMK Kebumen sebesar Rp1.560.000, kemudian 2019 sebesar Rp1.686.000 atau naik Rp126.000.

Baca Juga: Waspadai Dampak Buruk Bagi Kesehatan Anak-Anak di Musim Pancaroba, Ini Imbauan IDAI NTT

Kemudian, 2020 sebesar Rp1.835.000 atau naik sebesar Rp149.000. Selanjutnya, 2021 sebesar Rp1.895.000 atau naik Rp60.000 dan 2022 sebesar Rp1.906.781,84 atau hanya naik Rp11.781,84.

Berikut daftar UMK Kabupaten Kebumen sejak lima tahun terakhir.

2018: Rp1.560.000

2019: Rp1.686.000

2020: Rp1.835.000

2021: Rp1.895.000

2022: Rp1.906.781,84.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 11 November 2022, Ini Rincian Lengkap untuk Antam dan UBS

Demikian daftar besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen untuk lima tahun terakhir.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah