KEBUMEN TALK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2023 diperkirakan bisa naik sekitar Rp50.000 dari tahun sebelumnya.
UMK Kabupaten Kebumen 2022 sebesar Rp1.906.781,84. Sehingga jika naik Rp50.000, maka UMK Kebumen 2023 menjadi sekitar Rp1.956.781.
Meski demikian hingga saat ini Pemkab Kebumen belum menyampaikan usulan UMK 2023 ke Gubernur Jawa Tengah.
"Kemarin kalau informasinya (kenaikannya) bisa diatas Rp50 ribu, tapi kita belum tau persisnya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kebumen Sigit Dwi Purnomo, di Gedung DPRD Kebumen, Kamis, 10 November 2022.
Penetapan UMK sendiri berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan upah memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Syarat tertentu itu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Pahlawan, Bupati Bareng Forkompimda Jalan Kaki dari Pendopo
Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
"(Usulan) UMK ini kita masih menunggu dari penetapan sesuai dengan PP 36," ujar Sigit.
Dalam waktu dekat, kata Sigit, pihaknya akan membahas lebih lanjut usulan UMK bersama Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen terdiri dari APINDO, SPSI dan sejumlah stakeholder lainnya.
"Akan dirapatkan lebih lanjut dalam waktu dekat untuk membuat rekomendasi dari Bupati ke Pak Gubernur," terangnya.
Untuk diketahui UMK Kabupaten Kebumen sendiri dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, meski tidak signifikan.
Baca Juga: Pemkab Kebuman Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa
UMK Kebumen pada 2018 sebesar Rp1.560.000, 2019 sebesar Rp1.686.000, 2020 sebesar Rp1.835.000. Kemudian, 2021 sebesar Rp1.895.000 dan 2022 sebesar Rp1.906.781,84.***