KEBUMEN TALK -Bupati Arif Sugiyanto menerima sekelompok warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) yang berada di Kecamatan Buayan.
Mereka diterima di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kebumen pada Jum'at, 14 Oktober 2022.
Kedatangan Perpag kali masih sama dengan pertemuan sebelumnya, yakni menanyakan sikap pemerintah terkait penguasaan lahan oleh PT Semen Gombong di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Tayang di TVRI Hari Ini 15 Oktober 2022...OTO Screen, Sobat Milenial dan Lainnya
Dalam dialog bersama Bupati, masyarakat meminta agar PT Semen Gombong tidak beroperasi lagi dengan mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB), dan menggantinya menjadi Tanah Reforma Agraria (TORA).
Jika terjadi aktivitas tambang yang dilakukan PT Semen Gombong mereka khawatir akan merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan Karst Gombong.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyatakan, soal hak pencabutan izin perpanjangan HGB PT Semen Gombong, tentu bukan menjadi kewenangan Bupati.
Baca Juga: Jorge Martin Raih Pole Position GP Australia, Marc Marquez Kembali Start dari Front Row!
Tapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya pun berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PT Semen Gombong guna mencari solusi terbaik dari persoalan ini.