Bupati Kebumen Persilakan Gugat Pengadilan Jika Kebijakannya Salahi Aturan

- 8 Januari 2022, 10:07 WIB
Bupati menghargai pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya. Namun ia menegaskan, semua kebijakan itu sudah sesuai aturan
Bupati menghargai pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya. Namun ia menegaskan, semua kebijakan itu sudah sesuai aturan /Humas Pemkab Kebumen

KEBUMEN TALK - Kebijakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto akhir-akhir ini mendapat sorotan masyarakat. Banyak yang mendukung, namun ada juga masyarakat yang tidak setuju dan mengangap kebijakan bupati menyalahi aturan. Seperti halnya perubahan nama jalan, dan penetapan jalan satu arah di Kebumen.

Bupati menghargai pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya. Namun ia menegaskan, semua kebijakan itu sudah sesuai aturan. Pihaknya siap membuka ruang dialog kepada masyarakat guna membahas sejumlah kebijakannya yang dianggap salah. Namun dengan catatan tidak perlu disampaikan dengan cara ribut-ribut melainkan kepala dingin.

"Silakan kalau mau ketemu silakan, kami terbuka. Kalau ada yang tidak setuju sampaikan, ini negara demokrasi. Kami sangat terbuka ada ruang dialog, tidak perlu ribut-ribut sampaikan secara dingin, elegan, dan bijak. Tidak ada pemerintahan kami itu anti kritik, otoriter, tidak ada," ujar Bupati saat ditemui di Pendopo Kabumian, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Trending di Twitter, Banjir Kota Jayapura Papua Akibatkan Satu Warga Meninggal Dunia

Bahkan lanjut Bupati, jika dalam dialog itu tidak ada titik temu, dan masih menganggap kebijakannya salah atau menyalahi aturan. Bupati sangat gamblang mempersilakan masyarakat untuk menggugat ke pengadilan dengan menempuh jalur hukum. Apapun keputusan pengadilan, bupati menyatakan siap mengikuti.

"Kalau dialog tidak cukup, masih dianggap bupati salah, menyalahi aturan. Silakan gugat ke pengadilan. Semua ada wadahnya, mekanisme jelas. Negara memberikan ruang. Apapun keputusan pengadilan saya Bupati mengikuti dan patuh pada hukum," tandasnya.

Menurutnya, perubahan nama jelas sudah ada perencanaan dan aturannya. Tidak asal-asalan. Tentang rupa bumi itu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021. Dimana perubahan nama jalan kabupaten itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Besok Malam MU vs Aston Villa, Jadwal Pertandingan Bola Hari Besok 9-11 Januari 2022

"Aturan sudah ada tapi kita masih prihatin beberapa ruas jalan ini belum disesuaikan dengan kondisi di Kebumen. Contohnya jalan Kutoarjo itu ada dalam kota dari terminal lama sampai Kutoarjo sana. Padahal Kutoarjo bukan daerah Kebumen. Kita ganti dengan Jalan KH. Hasyim Asy'ari sampai lampu merah Kedungbener karena sudah masuk jalan kabupaten," jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, perubahan nama jalan tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengumuman sosialisasi pengenalan. Seiring dengan itu, Bupati menyampaikan tanggungjawabnya terhadap masyarakat yang terdampak. Misalnya terkait perubahan KTP dan catatan sipil lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah