Terkait Perkara MC Telah Memasuki Masa Penyidikan di Polres Kebumen

- 8 Oktober 2021, 13:31 WIB
Wakil Ketua DPRD Kebumen, Yuniarti Widayaningsih didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke penyidik.
Wakil Ketua DPRD Kebumen, Yuniarti Widayaningsih didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke penyidik. /Kebumen Talk/Fathurohman Wahid


KEBUMEN TALK - Terkait laporan Yaniarti Widayaningsih kepada kepada Polres Kebumen, pada 14 Juli 2021, lalu.

Kini perkara tindak pidana dugaan merusak kehormatan atau nama baik dengan terlapor berinisial MC sudah memasuki proses penyidikan di Polres Kebumen. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen juga telah menerima Surat Pemberitahuannya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dilayangkan Polres kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Surat tertanggal 9 September 2021 tersebut dengan Nomor B/70/IX/RES.1.24./2021/Reskrim.

Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Covid-19 Kabupaten Kebumen pada Kamis, 6 Oktober 2021

Dalam SPDP diberitahukan bahwa mulai Kamis 9 September 2021 telah dimulai penyidikan tindak pidana sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP. Ini atas nama terlapor berinsial MC.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo SIK. Adapun tembusan surat disampaikan Kepada Kapolres Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, Pelapor Yuniarti Widayaningsih dan Terlapor MC.

Saat dikonfirmasi Kajari Kebumen Fajar Sukristiawan melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta membenarkan jika Kejaksaan Negeri Kebumen memang telah menerima SPDP tersebut.

Baca Juga: Duh! Loris Reggiani Sebut Marc Marquez Tak Akan Bisa Seperti Dulu Lagi

Meski demikian berkas perkara belum diterima. “SPDP sudah diterima,” tuturnya, Jumat, 8 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah