PMII Kebumen Desak DPRD Rancang Perda Pesantren

- 1 Oktober 2021, 16:55 WIB
Ombi Ramdhan Ketua Bidang Eksternal PC PMII Kebumen
Ombi Ramdhan Ketua Bidang Eksternal PC PMII Kebumen /Kebumen Talk / Muhammad Khasbi M/

KEBUMEN TALK - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kebumen melalui bidang eksteral yang fokus pada advokasi kebijakan publik memberikan dorongan kepada DPRD Kebumen untuk segera melegalkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) telah disahkan sebelumnya pada Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019.

Bahkan, Presiden Jokowi juga diketahui baru saja teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, walaupun sebenarnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah dari Tahun 2019.

Baca Juga: Baru 1 Menit, Klaim Kode Redeem FF Server Indonesia Jumat 1 Oktober 2021

"Selama ini pesantren memiliki kontribusi besar terhadap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, sampai saat ini, pesantren masih konsisten mencetak kader-kader terbaik bangsa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia," kata Omby Ramadhan Kordinator Biro Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII Kebumen pada Jumat 1 Oktober 2021.

Menurut Omby, adanya Undang-Undang Pesantren merupakan kabar baik bagi pesantren yang sudah sejak lama tidak diakui oleh negara. Ia juga menyebutkan jika negara berhutang banyak kepada pesantren.

"Kabar baik itu (disahkannya UU Pesantren) harus ditanggapi dengan baik juga oleh pihak-pihak terkait, utamanya DPRD Kebumen yang harus segera merancang Perda inisiatif untuk segera diimplementasikan," tandas Omby Ramadhan.

Baca Juga: Kode Promo Pokemon Go Terbaru Jumat 1 Oktober 2021, Tukarkan Segera!

Sementara itu, berdasarkan data Emis Pendidikan Islam Kementerian Agama, di tahun 2021 Kebumen memiliki jumlah 74 Pondok Pesantren dan 9.190 santri di dalamnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah