Menurut Imam Satibi, hasil FGD tersebut ada lima point penting yang harus diakomodir dalam perda pesantren.
"Pertama, kesetaraan lulusan muadalah pesantren dengan pendidikan formal. Kedua, Singkronisasi izin pondok pesantren. Ketiga, penegasan kitab kuning sebagai inti kurikulum. Keempat, Keunggulan mutu pesantren berbasis out come. Kelima, Pengawasan dan monitoring pesantren sebagai quality control," jelasnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Badai Pasti Berlalu 19 Juni 2021 Pukul 19.30 WIB
Anggota DPRD Kebumen, Miftahul Ulum dalam akhir FGD menambahkan terkait pentingya NU dalam mengawal RPJM.
Selain itu, Anggota DPRD perempuan dari PKB, Khotimah menyampaikan tahapan-tahapan dalam pengajuan Perda. Sementara, Anggota DPRD, Saman Halim Nurrohman, menekankan pentinya perda pesantren sebagai kelangsungan generasi Indonesia yang berahlakul karimah.
Lebih lanjut, Gus Hakim Musyafa, dari PCNU menguraikan permasalahan permasalahan pesantren yang selama ini terjadi.***