KEBUMEN TALK - Pemerintah Kabupaten Kebumen akan meniadakan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di Alun-alun. Hal ini berlaku di semua alun-alun yang ada di Kabupaten Kebumen.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kebumen sempat mengizinkan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di masjid maupun tempat lain, seperti lapangan dan alun-alun.
Namun, setelah melakukan rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kebumen pada Senin kemarin, Pemkab Kebumen akhirnya hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di masjid.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat yang dipimpin oleh Asisten 2, Nugroho Tri Waluyo dengan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Kebumen, Perwakilan Kodim 0709, serta OPD dan Camat Gombong, Karanganyar, dan Kebumen.
Keputusan tersebut pun dipertegas kembali oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto usai melaksanakan ibadah Shalat tarawih dan silaturahmi di Masjid Miftahul Huda di Kecamatan Poncowarno.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri hanya diperbolehkan di masjid di zona hijau dan kuning.
Baca Juga: Alun-alun Tutup Gaes! Malam Lebaran Idul Fitri Tetap di Rumah Saja!