Menjelang Idul Fitri, Polsek Klirong Amankan 8 Kg Serbuk Petasan di Kebumen

- 22 April 2021, 18:46 WIB
Polisi dan barang bukti petasan yang diamankan
Polisi dan barang bukti petasan yang diamankan /Humas Polres Kebumen/

"Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Iptu Tugiman.

Baca Juga: Terkait KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Ketua DPD RI: Saya Turut Prihatin

Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah