"Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Iptu Tugiman.
Baca Juga: Terkait KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Ketua DPD RI: Saya Turut Prihatin
Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***