Aksi Nyeleneh Dukun Cabul di Kebumen, Ngaku Bisa Pindahkan Janin Melalui Ritual Persetubuhan

- 21 Maret 2021, 20:50 WIB
Wakapolres Kebumen bersama tersangka kasus pencabulan di Wadasmalang Kebumen saat konferensi pers
Wakapolres Kebumen bersama tersangka kasus pencabulan di Wadasmalang Kebumen saat konferensi pers /Humas Polres Kebumen/

Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.

Baca Juga: Piala FA: Link Live Streaming Chelsea vs Sheffield United, Pertandingan Sudah Mau Mulai! Kick-off 20.30 WIB

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah