Kejari Tetapkan AF Sebagai Tersangka, Atas Kasus BPR BKK Kebumen

- 9 Maret 2021, 17:43 WIB
Gedung Kantor PT BPR BKK Kebumen
Gedung Kantor PT BPR BKK Kebumen /Kebumen Talk/Fathurohman Wahid

KEBUMEN TALK - Setelah menetapkan dua tersangka melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen TA.2011 atas nama tersangka Giyatmo, S. Kep. dan Kasimin, S.E., pada Jumat, 19 Februari 2021.

Kini Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penahanan terhadap AF (57 tahun) selaku Dewan Pengawas pada tahun 2011, di Bank BPR BKK Kebumen.

"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penahanan terhadap AF (57 tahun), selaku Dewan Pengawas pada tahun 2011 di Bank BPR BKK Kebumen," ungkap Kajaksaan Negeri Kebumen, melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Bagi ASN yang Nekat Ke Luar Kota Terancam Dipecat, Berikut Penjelasannya!

Melalui pesan singkat keterangan itu didapatkan dari Kepala Seksi Intelijen, Faisal Cesario Arapenta, Selasa, 9 Maret 2021.

AF (57 tahun), lanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka.

"AF (57 tahun), ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Segera Selesai, Wamenkes: Sangat Sulit

Didalam melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan penahanan, selalu memperhatikan ketentuan KUHAP dan juga protokol kesehatan. Didampingi penasehat hukum, tersangka diperiksa, kemudian dilakukan test kesehatan dan juga rapid tes anti gen.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah