Bagi ASN yang Nekat Ke Luar Kota Terancam Dipecat, Berikut Penjelasannya!

- 9 Maret 2021, 16:32 WIB
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo /Humas MenpanRB

KEBUMEN TALK - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal demikian diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani, Senin, 8 Maret 2021, kemarin.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Segera Selesai, Wamenkes: Sangat Sulit

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis dalam siaran pers tersebut.

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN bila menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Dipastikan Menkes Aman, Sudah Lulus Uji WHO

Selama mempunyai izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah