Tak Tanggung-tanggung! Pria Mencuri 18 Handphone di Karanganyar Kebumen

4 Februari 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi pencuri 18 unit handphone di Karanganyar, Kebumen. /pexels/

KEBUMEN TALK - Seorang pria berinisial SP (51) mencuri handphone milik salah satu warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Tak tangggung-tanggung, SP mencuri handphone sebanyak 18 unit yang diketahui merupakan barang dagangan milik korban. Diketahui korban berinisial ST.

Kasus pencurian 18 unit handphone ini telah berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Ancaman Omicron Terus Mengintai, Kebutuhan Pokok Masyarakat Perlu Diperhatikan

Tersangka SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dirinya merupakan warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Dilaporkan kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban ST.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakalpolres Kompol Edi Wibowo pada saat konferensi pers, bahwa tersangka memasuki rumah korban dengan merusak pintu dapur.

Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarkat Tenang Disaat Ancaman Omicron Kian Menggila

"Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban," ujar Kompol Edi Wibowo didampingi oleh Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria, pada Jumat 4 Februari 2022.

Pada saat tersangka melakukan aksinya, korban tengah tertidur pulas, sehingga dirinya leluasa mengambil barang curiannya.

Akibat musibah itu, korban mengalami kerugian materi yang bernilai sekira Rp33.530.000.

Baca Juga: Persaingan E-commerce di Tengah Kemeriahan Akhir Tahun, Ini Juaranya!

Tim Unit Reksrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada Senin 3 Januari 2022 di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 13 unit handphone berbagai merek sebagai barang bukti.

Sementara barang bukti lainnya adalah sejumlah uang Rp150.000, yang merupakan sisa hasil penjualan handphone dan dua tas untuk membawa barang curian tersebut.

Baca Juga: Manchester United Jalani Latihan Tanpa Mason Greenwood Setelah Diskors dari Klub

"Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 52 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler