PMII Kebumen Soroti Kebijakan Bupati Soal Gerakan Kebumen di Rumah Saja

9 Juli 2021, 12:51 WIB
Potret PMII Kebumen berbagi kepada tukang becak. /Kebumen Talk/Fathurohman Wahid

KEBUMEN TALK - Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil sikap untuk menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku sejak tanggal 5 - 20 Juli 2021. Langkah tersebut diambil guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 di IndonesiaP yang semakin tak terkendali.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari laman Covid19.go.id jumlah kasus inveksi virus Covid-19 secara nasional pada tanggal, 6 Juli 2021, mencapai 31.189 jiwa. Jumlah yang cukup menghawatirkan karena dipantau dari data statistik yang ada jumlah ledakan kasus masih terus meningkat dan belum ada tanda-tanda penurunan.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat di berbagai sektor baik ekonomi, pendidikan, sosial, budaya bahkan sektor birokrasi pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Senin 12 Juli 2021, Ambika Ternyata Hamil

Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Kebumen. Pemerintah Kabupaten menerapkan kebijakan PPKM Darurat sesuai instruksi dari pemerintah pusat sejak tanggal 5 - 20 Juli 2021.

Dampak dari kebijakan tersebut sudah mulai terlihat di jantung kota Kebumen. Jalan-jalan menjadi lengang, kerumunan sedikit terurai, pertokoan beberapa tutup, pasar sepi, dan pemerintah kabupaten Kebumen rutin melakukan razia terhadap pelanggar yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri, BPBD, dishub dan lain sebagainya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga melakukan jam malam dengan penyekatan seluruh akses jalan menuju Jantung Kota Kebumen mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kebumen, Imam Nur Hidayat, saat ditemui di sela-sela kesibukannya, 7 Juli 2021, mengapresiasi tindakan sigap dari pemerintah Kabupaten Kebumen merespon instruksi dari Pemerintah pusat tentang pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali di Kabupaten Kebumen guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Dilain sisi juga menyayangkan karena pemberlakuan PPKM Darurat menyisakan banyak persoalan baru yang mendasar.

Baca Juga: Himbau Perbanyak Beribadah di Rumah, Menteri Himbau Masyarakat Peduli Kesehatan

"Konsekuensi dari pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat menyisakan banyak masalah di berbagai sektor kehidupan masyarakat semakin terdampak salah satunya di sektor ekonomi. Masyarakat golongan ekonomi rentan seperti pedagang, para tukang becak, supir angkutan, buruh harian lepas, karyawan toko, pemilik warung atau toko kecil dan lainnya penghasilannya menurun bahkan hilang akibat tidak adanya pembeli dan diperparah dengan berbagai razia yang dilakukan oleh petugas gabungan. Sedangkan dari pemerintah kabupaten belum menyeluruh memberikan solusi terhadap beberapa kelompok masyarakat yang terdampak seperti tukang becak, supir angkutan dan lain-lain," ujar Imam.

Dirinya berharap ada bantuan sosial, insentif dan lain sebagainya yang juga bisa meringankan tanggungan hidup para pekerja harian yang terpaksa tidak melaksanakan aktivitasnya karena menaati aturan yang diberlakukan. Ini sebagai Feedback atas kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya.

Ju, sapaan akrabnya juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kebumen terhadap rencana realisasi Bantuan Sosial (Bansos) kepada para pedagang kaki lima area alun-alun Kebumen yang terkena dampak PPKM darurat tersebut. Termasuk pedagang kaki lima yang berada di objek wisata. Namun Ia berharap bantuan tersebut juga bisa diberikan kepada masyarakat lain yang juga terdampak. Dia menambahkan bahwa kondisinya sangat berat. Mereka yang berada di jalan, di toko-toko, di pasar adalah tulang punggung Keluarga dan sumber penghidupan bagi keluarganya di rumah.

Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal PC PMII Kebumen, Hari menyampaikan terkait Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 443/1322 tentang Pelaksanaan Gerakan Kebumen di Rumah Saja yang dicanangkan dilaksanakan serentak pada hari Minggu 11 Juli 2021 dan 18 Juli 2021.

Baca Juga: Final EURO: Siapkah Harry Kane Rajai Top Skor Piala Euro 2020?

Hari menyoroti efektivitas pemberlakuan surat edaran tersebut ditengah sulitnya kondisi dan belum adanya bantuan sosial kepada masyarakat ekonomi rentan khususnya para pedagang pasar, karyawan toko, buruh harian lepas, pemilik toko kecil, warung makan dan lain sebagainya.

"Seharusnya di dalam surat edaran tersebut dimuat alasan agar masyarakat tetap di rumah saja pada tanggal tersebut karena saat juga sudah dalam kondisi PPKM Darurat, selanjutnya terkait efektivitas pemberlakuan surat edaran tersebut juga harus disampaikan kepada Masyarakat karena yang ditunggu oleh masyarakat adalah  komitmen kongkrit dari pemerintah untuk menanggulangi berbagai dampak dari Covid-19 bukan hanya dampak kesehatan, namun juga dampak ekonomi dan sosial" tutur Hari.

Selain itu, kebijakan dalam surat edaran tersebut dinilai justru semakin memperpanjang penderitaan masyarakat kabupaten Kebumen. Pemberlakuan PPKM Darurat juga sudah sangat membebani kehidupan mereka, ditambah harus dipaksa di rumah saja. Meskipun hanya dua hari tetap saja berpotensi mengurangi potensi penghasilan mereka selain memang keadaanya sedang sangat sulit.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Kebumen dan Updet Gempa Bumi Hari Ini Jumat 9 Juli 2021

"Kebijakan yang diberlakukan sepertinya hanya terfokus pada sektor kesehatan, sedangkan sektor-sektor yang lain seperti diabaikan, Pemerintah Kabupaten Kebumen harus bertanggung jawab terhadap hajat hidup seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen, bukan hanya yang sakit tapi juga yang sehat, ingat yang sehat bisa jadi sakit karena tidak mampu mengakses berbagai kebutuhan akibat dari pembatasan, maka sudah seharusnya pemerintah kabupaten Kebumen untuk mempertimbangkan lagi terkait surat edaran nomor 443/1322 atau menyiapkan bantuan sosial untuk bekal masyarakat di rumah saja," demikan hari menambahkan.

Perlu diketahui kasus total terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen sampai 7 Juli 2021 mencapai 11.436 jiwa dan terkonfirmasi meninggal 495 Jiwa.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler