Belum Vaksin Booster, OPD Tak Bisa Cairkan Tambahan Penghasilan Pegawai, Ini Penjelasan Pemkot Surakarta

- 20 Juli 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/WiR_Pixs/

KEBUMEN TALK - Vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surakarta, Jawa Tengah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bisa mencairkan TPP setelah seluruh aparatur sipil negara di bawahnya mendapat vaksinasi penguat.

Pemkot Surakarta mengambil kebijakan tersebut untuk mengejar target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster.

Baca Juga: Serie A pada 20 Juli 2022: Corinthians vs Coritiba Brasileiro, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta Dwi Ariyatno, mengatakan laporan cakupan vaksinasi penguat pada pegawai di setiap OPD harus disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi.

Laporan cakupan vaksinasi penguat dari OPD yang sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan selanjutnya disampaikan ke BKPSDM sebagai lampiran dalam dokumen pengajuan permohonan pencairan TPP.

"Pencairan tidak serentak, tergantung kondisi OPD-nya," kata Dwi.

Dwi mengatakan bahwa saat ini aparatur sipil negara yang belum menjalani vaksinasi penguat kurang lebih 100 orang.

Baca Juga: Anime Musim Panas 2022 Paling Luar Biasa yang Tidak Boleh Dilewatkan, Ada 7 Anime 2022 yang Baru

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah