Perwakilan GPL Sukoharjo Kirim Surat ke Bupati, Terkait Pencemaran Lingkungan Sekitar Sungai Bengawan Solo

- 22 November 2021, 20:20 WIB
Perwakilan GPL Sukoharjo antarkan surat ke Bupati.
Perwakilan GPL Sukoharjo antarkan surat ke Bupati. /Instagram @lbhsemarang

KEBUMEN TALK - Warga terdampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Sukoharjo mendesak Bupati agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

Warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo tersebut mengirimkan surat tertulis, yang disampaikan ke Kantor Bupati. Penyampaian surat dilakukan oleh tiga orang perwakilan warga GPL Sukoharjo.

Pencemaran lingkungan yang timbul akibat aktivitas PT RUM berupa bau busuk yang dihirup warga, baik siang maupun malam hari. Selain itu, pencemaran juga terjadi di aliran sungai Desa serta sungai Bengawan Solo.

Baca Juga: Sempat Lumpuh Sebab Longsor, Jalan Kalijaya Alian Sudah Bisa Dilalui

Desakan yang tertuang dalam surat tertulis itu disampaikan ke Kantor Bupati Sukoharjo pada Senin, 22 November 2021.

Surat desakan tersebut berisi terkait permintaan warga terdampak, kepada Bupati Sukoharjo untuk memberi sanksi yang tegas kepada PT RUM.

Tuntutan sanksi oleh warga kepada PT RUM disebabkan perusahaan tersebut telah melakukan pencemaran berupa bau busuk, seperti pada septictank dan selokan.

Baca Juga: Dukung Program ‘Nandur Wit Nggo Anak Putu’, Pemdes Tegalsari Kebumen Bagikan Bibit Genjah Wulung

Bau busuk yang ditimbulkan membuat warga yang menghirup merasakan mual, pusing, sakit leher, dan sesak nafas.

Pencemaran pada aliran sungai Bengawan Solo ditandai dengan pipa yang dipasang oleh PT RUM sering mengalami kebocoran. Tidak hanya itu, pipa yang mengalir dari PT RUM melewati sungai Desa hingga ke Bengawan Solo mengalami patah, membendung aliran air, sehingga menyebabkan banjir dan abrasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Instagram @lbhsemarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah