Tuntutan lain dari massa aksi demonstrasi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Peduli Pedagang Kecil, Presiden Jokowi Beri Modal Tambahan Untuk Para Pedagang Kaki Lima
1. Terbitkan Perpu yang mencabut UU Cipta Kerja, Revisi UU Minerba dan UU KPK, serta Sahkan RUU Masyarakat Adat, PPRT, RUU PKS vs Masyarakat sipil.
2. Pemenuhan hak atas kesehatan berdasarkan UU kekarantinaan kesehatan, wujudkan pemerataan pelayanan kesehatan, serta pulihkan ekonomi nasional terkhusus untuk masyarakat menengah kebawah didaerah secara merata.
3. Tuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi HAM dengan menghormati, memenuhi, dan melindungi.
Baca Juga: Update Gunung Merapi, Kembali Gugurkan Lava Pijar Pagi Ini, Kamis, 21 Oktober 2021
4. Wujudkan jaminan terhadap hak atas kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat bagi seluruh masyarakat serta mencegah dan menindak tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan aparat kepada kebebasan sipil.
5. Revisi secara menyeluruh UU ITE dan kembalikan tujuan awal penyusunan UU ITE.***