Menjaga Kondusif di Bulan Ramadhan, Akibat Timbun dan Jual Miras Warga Kretek Wonosobo Diringkus Polisi

- 13 April 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi barang bukti ratusan liter miras.
Ilustrasi barang bukti ratusan liter miras. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KEBUMEN TALK - Seorang pria berinisial NH dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1.500.000,- subsider 14 hari kurungan akibat terbukti menimbun dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Putusan tersebut diambil hakim tunggal Pengadilan Negeri Wonosobo, dengan mempertimbangkan barang bukti yang disita Tim Penindakan dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, berupa 26 botol minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Haryono, menyebut upaya penegakan Perda berupa pemberantasan minuman beralkohol merupakan bentuk langkah antisipatif dalam rangka menjaga dan menciptakan suasana Kamtibmas yang aman kondusif selama Bulan suci Ramadhan 1442 H.

Baca Juga: Pengumuman! Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di Kebumen akan Segera Dimulai

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari akun instagram @diskominfo.wsb, hal itu diungkapkan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12 April 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Diskominfo Wonosobo (@diskominfo_wsb)

 

“Benar bahwa sudah dilaksanakan persidangan terhadap seorang pria dengan inisial NH dari Kertek, di PN Wonosobo pada Jumat, 9 April 2021, dan hakim tunggal telah menjatuhkan vonis berupa Denda sebesar 1,5 Juta Rupiah subsider 14 Hari Kurungan apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar sebagaimana Copy Petikan putusan perkara pidana cepat,” tutur Haryono.

Namun demikian, pihak terdakwa disebutnya telah membayarkan denda dimaksud kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x