Waduh! 14 Sekdes dari ASN Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang, Ini Penyebabnya

16 November 2022, 18:56 WIB
Bupati Demak Eisti'anah /Instagram @prokompim_demak

KEBUMEN TALK - Bupati Demak Eisti'anah digugat oleh 14 sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah ke PTUN Semarang.

Gugatan dilakukan oleh 14 Sekdes dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dicopot dari jabatannya.

Para Sekdes PNS itu melayangkan gugatan karena menilai proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PDAM Kebumen Raih Penghargaan BPKN Karena Peduli Terhadap Perlindungan Konsumen

"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," kata Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman, di Semarang, Rabu, 16 November 2022.

Menurut Sukarman, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.

Baca Juga: Terbaik! Jorge Martin Sebut Francesco Bagnaia Panutan di Ducati: Saya ingin Mengganggunya!

Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.

Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMP 2023, Ganjar Minta Pemerintah Revisi PP 36 Tahun 2021 Terkait Pengupahan

Termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler