Aksi Demonstrasi Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin di Semarang, Massa: Penuhi atau Mundur

21 Oktober 2021, 15:36 WIB
Aksi demonstrasi di Semarang. /Instagram @lbhsemarang

KEBUMEN TALK - Sekitar 300 massa melakukan aksi demo peringatan dua tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Massa yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, serta elemen lain melakukan aksinya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam aksinya tersebut, massa menuntut pada Pemerintahan untuk memenuhi kewajibannya atau mundur.

Baca Juga: Gak Usah Sedih Valentino Rossi Pensiun! Uccio Ungkap Rossi akan Segera Kembali ke MotoGP

Aksi demonstrasi dimulai dengan melakukan konvoi dari Kota Lama menuju gedung Gubernuran Jawa Tengah.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sidang rakyat yang dimulai sejak pukul 12.15 WIB, secara bergantian mengkritisi klaster-klaster.

Beberapa klaster yang dimaksud adalah klaster hukum, kesehatan, dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Balai Penegak Hukum KLHK Kalimantan Menangkap Pedagang Sisik Trenggiling

Aksi yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf yang dinilai belum mampu menjalankan pemerintahannya.

Selain massa menuntut pemerintahan Jokowi-Ma'ruf untuk "penuhi atau mundur", masih ada beberapa poin tuntutan lain yang diusung dalam aksi ini.

Tuntutan lain dari massa aksi demonstrasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Peduli Pedagang Kecil, Presiden Jokowi Beri Modal Tambahan Untuk Para Pedagang Kaki Lima

1. Terbitkan Perpu yang mencabut UU Cipta Kerja, Revisi UU Minerba dan UU KPK, serta Sahkan RUU Masyarakat Adat, PPRT, RUU PKS vs Masyarakat sipil.

2. Pemenuhan hak atas kesehatan berdasarkan UU kekarantinaan kesehatan, wujudkan pemerataan pelayanan kesehatan, serta pulihkan ekonomi nasional terkhusus untuk masyarakat menengah kebawah didaerah secara merata.

3. Tuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi HAM dengan menghormati, memenuhi, dan melindungi.

Baca Juga: Update Gunung Merapi, Kembali Gugurkan Lava Pijar Pagi Ini, Kamis, 21 Oktober 2021

4. Wujudkan jaminan terhadap hak atas kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat bagi seluruh masyarakat serta mencegah dan menindak tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan aparat kepada kebebasan sipil.

5. Revisi secara menyeluruh UU ITE dan kembalikan tujuan awal penyusunan UU ITE.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Instagram @lbhsemarang

Tags

Terkini

Terpopuler