Polisi Tetapkan Fajar Umbara sebagai Tersangka Kasus KDRT

13 April 2021, 17:02 WIB
Tinggalkan Sang Ibu Lalu Alami KDRT, Yuyun Sukawati Menyesal Dinikahi Sutradara Fajar Umbara /

KEBUMEN TALK - Polisi menetapkan penulis skenario, Fajar Umbara sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Fajar Umbara juga telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 13-18 April 2021: Expendables, Fight Back to School hingga Hail the Judge

"Betul (Fajar Umbara) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan," ujar Angga saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjutnya, Angga menjelaskan jika Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara pada Senin, 12 April 2021 malam.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 14 April 2021: Aquarius, Pisces, Hari yang Sibuk Untukmu.

Sebelumnya, Fajar Umbara menjadi sorotan karena menganiaya istrinya, mantan pesinetron Yuyun Sukawati.

Sineas ini disangkakan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak sehari setelah menikah di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Rabu 14 April 2021: Sagitarius, Capricorn, Keberuntungan Wanita Ada Dipihakmu

Yuyun Sukawati merupakan pesinetron lawas yang pernah berperan dalam sinetron Jin dan Jun.

Tak hanya soal dugaan KDRT, Yuyun juga mengaku memiliki utang saat hidup bersama Fajar hingga sebesar Rp500 juta.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler