Sebelum Diperiksa Polisi Gisel Lakukan Tes SWAB, Hasilnya Negatif

8 Januari 2021, 12:29 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel lakukan swab test sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@gisel_la

 

KEBUMEN TALK - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dinyatakan non-reaktif Covid-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen menjelang pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan diswab, hasilnya non-reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Polda Metro Jaya, seluruh pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan wajib menjalani tes Covid-19 dengan metode tes cepat antibodi dan tes usap antigen.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv MNCTV Hari Ini 8 Januari 2021: Upin dan Ipin

Tidak hanya tes Covid-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.

"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv Indosiar Hari Ini 8 Januari 2021

Gisel awalnya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, namun penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya yang beredar di media sosial tersebut.

Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Baca Juga: Jadwal Film Keren Hari Ini 8 Januari 2021: Doraemon, Taken dan Khana

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Sinopsis Taken 2 dan Jadwal Tayang Malam Ini 8 Januari 2021 di GTV

"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler