KEBUMEN TALK - Virus Covid-19 terus mengalami mutasi. Berbagai varian muncul di beberapa negara dunia, termasuk Indonesia.
Belum lama ini, muncul varian baru virus Covid-19. Varian baru tersebut bernama Omicron, atau dikenal dengan sebutan B.1.1.529.
Untuk mencegah masuknya varian baru ini ke Indonesia, Pemerintah membuat aturan untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara berikut ini, dilarang memasuki kawasan NKRI.
Baca Juga: Fakta Varian Omicron Virus Covid 19, Diprediksi Lebih Cepat Menyebar dan Menurunkan Antibodi
Bagi WNA maupun WNI yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir di negara berikut ini, dilarang memasuki Indonesia.
Berikut ini negara-negara yang masuk dalam daftar larangan bagi WNA atau WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke wilayah tersebut:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
Baca Juga: Update 28 November: Ada Empat Kasus Aktif Covid-19 di Wonosobo, Tersebar dalam Tiga Kecamatan
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong
Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari ke-11 negara tersebut, dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melakukan karantina selama 14 hari.
Sedangkan WNI dan WNA dari negara lain wajib melakukan karantina selama 7 hari.***