KEBUMEN TALK - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinilai Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dapat menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia.
"UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja," ujar Adinda sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Minggu, 15 November 2020.
Adinda, mengungkapkan bahwa kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah, hal ini yang dicoba didorong oleh UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Masyarakat Diingatkan Panglima TNI Untuk Menjaga Persatuan
Selain itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.
"Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," kata pengamat ekonomi tersebut.
Pada dasarnya, kebebasan ekonomi tetap berlandasan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Disinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 15 November 2020
Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi.