"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
Hengki mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini.
Beberapa alat bukti baru yang didapatkan antara lain rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Baca Juga: Prediksi Nice vs Auxerre, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 3 Maret 2023
***